Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan
Dokter ingatkan konsumen untuk periksa label produk perawatan kulit
BetFoodie Lidah Indonesia2026-02-06 14:26:49【Tempat Makan】429 orang sudah membaca
PerkenalanIlustrasi - Sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar. ANTARA/Suriani Mappong/am.Jakarta (ANTARA) - D

Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika mengingatkan konsumen untuk memeriksa label pada kemasan produk perawatan kulit guna memastikan produk yang hendak dibeli sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau membeli yang dijual bebas perhatikan apakah ada label dari BPOM, itu nomor satu paling penting ya, karena dengan adanya label dari BPOM itu menandakan sudah diperiksa dan itu lebih aman untuk diedarkan," kata dr. Amaranila Lalita Drijono, Sp.DVE, FINSDV, FAADV kepada ANTARA pada Rabu.
Lulusan Universitas Indonesia itu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM, yang menerbitkan izin edar setelah memeriksa kandungan dan memastikan keamanan produk.
Selain memeriksa izin edar, konsumen disarankan mengecek bahan-bahan yang terkandung pada produk kosmetik yang hendak dibeli.
Pada produk kosmetik yang berizin edar, informasi mengenai kandungan bahan aktif produk dicantumkan dalam label pada kemasan produk.
Baca juga: Waspadai efek kandungan bahan kimia pada produk perawatan kulit
Dokter Amaranila menyampaikan bahwa penggunaan dalam jangka panjang produk perawatan kulit dengan kandungan hidrokuinon melebihi batas aman dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan kulit.
"Agak sulit untuk mengetahuinya ya, karena dia sama-sama krimnya berwarna putih biasanya," katanya mengenai cara mengenali produk yang mengandung hidrokuinon.
"Kita baru tahu kadang-kadang itu ada hidrokuinon salah satunya bila terekspos matahari lama-lama berubah menjadi agak kecoklatan karena teroksidasi, nah mungkin itu bisa kita duga mengandung hidrokuinon," ia menjelaskan.
Ia menyangakan bahwa produk perawatan kulit yang mengandung hidrokuinon maupun retinoid sebaiknya digunakan sesuai dengan resep dokter.
Dokter bisa merekomendasikan dosis serta cara penggunaan yang tepat untuk menghindari kemungkinan iritasi dan alergi.
Dokter Amaranila juga mengemukakan pentingnya edukasi mengenai aturan penggunaan produk kecantikan yang mengandung bahan kimia seperti hidrokuinon dan retinoid beserta efek sampingnya.
Kalau mengalami masalah setelah menggunakan produk perawatan kulit tertentu, ia mengangakan, maka konsumen sebaiknya segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional atau dokter.
"Dibawa produknya tersebut juga ke dokter untuk ditunjukkan bahwa apa yang sudah dipakai sehingga mudah-mudahan itu membantu dokter dalam menegakkan diagnosis yang tepat untuk keluhan yang diderita oleh si pemakai," katanya.
Baca juga: BPOM temukan kosmetik ilegal bernilai total Rp31,7 miliar
Baca juga: Daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM
Suka(8)
Artikel Terkait
- Bulan Sabit Merah sebut 29 staf di Gaza tewas sejak agresi Israel
- Khofifah optimistis integrated farming Pasuruan dongkrak produksi susu
- NasDem gelar program kesehatan masyarakat demi cipngakan SDM sehat
- Kemenag: 5.623 peserta didik madrasah Batam terima manfaat Program MBG
- IHSG BEI menguat seiring stabilitas ekonomi domestik
- ShopeePay selenggarakan promo 11.11 mulai 25 Oktober 2025
- Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
- Pentingnya kesiapsiagaan orang tua saat kondisi darurat anak
- Ekonomi TW
- Wamenkum minta aturan soal industri tembakau disusun ekstra hati
Resep Populer
Rekomendasi

APMAKI minta polisi usut tuntas kasus nampan MBG pakai label palsu

560 SPPG sudah kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Kemensos rehabilitasi korban ledakan di masjid SMA 72 Jakarta

BGN perkuat kapasitas penjamah pangan tingkatkan kualitas MBG

Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

BGN tegaskan menu MBG ngak boleh gunakan bahan pabrikan